CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Kamis, 22 Januari 2009

kLiPinG pKn

Jauh sebelum era reformasi, media massa sudah memiliki karakter keragaman. Setiap harinya, masyarakat senantiasa mendapatkan informasi baik isu tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, seni, gosip, lingkungan, kesehatan, dan hal-hal yang sangat pribadi lainnya. Satu saja yang tak mungkin tersentuh saat rezim Soeharto masih bercokol kokoh, yaitu kritik dan saran terhadap pemerintah.Pers atau media massa menjadi hasil karya budaya masyarakat manusia yang semakin berkembang dan meluas, sehingga keperluan berekspresi dan berkomunikasi tidak lagi memadai jika tidak dibantu oleh instrument yang sanggup menyampaikan pesan secara serentak, cepat, menjangkau luas. Instrument itu adalah media massa.


teori analisis :

Banyaknya media massa yang ada di dunia ini, paling tidak kita dapat membaca keberadaannya melalui empat teori pers (four theories of the press) yang ditawarkan Siebert dan Peterson.
Pertama, authoritarian theory (teori pers otoriter), yang diakui sebagai teori pers paling tua yang berasal dari abad ke 16. Teori ini berasal dari falsafah kenegaraan yang membela kekuasaan secara absolut. Kebenaran hanya berada di segelintir orang yang berada di puncak kekuasaan. Keberadaan media massa sebagai media pendukung kebijakan pemerintah yang otoriter itu. Media massa selama keberadaannya berada dalam bayang-bayang penguasa yang ketat. Sejak kelahirannya media massa mengalami masa yang amat sulit, dan ketika di perjalanannya media massa mendapat sonsor yang sangat ketat.

Kedua, libertarian theory (teori pers bebas), yang mencapai puncak kejayaannya pada abad ke 19. Teori ini memposisikan manusia sebagai mahluk yang bebas dan dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang salah. Pers menjadi mitra dalam proses pencarian kebenaran, bukan sebagai alat pemerintah. Jadi, pers berfungsi sebagai pengawas pemerintah merupakan tuntutan dari teori ini.

Ketiga, social responsibility theory (teori pers bertanggung jawab sosial). Teori ini dijabarkan berdasarkan asumsi bahwa prinsip-prinsip teori pers libertarian terlalu menyederhanakan persoalan. Oleh karenanya paling tidak ada lima prasyarat bagi pers yang memiliki tanggungjawab kepada masyarakat.

Media harus menyajikan berita-berita yang dapat dipercaya, lengkap dan cerdas juga memberikan makna. Media harus berfungsi sebagai forum untuk pertukaran komentar dan kritik
Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat. Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan dan nilai-nilai masyarakat. Media harus menyajikan akses penuh terhadap informassi-informasi yang tersembunyi pada suatu saat.

Keempat, the Soviet communist theory (teori pers komunis Soviet). Teori ini baru tumbuh dua tahun setelah Rovolusi Oktober 1917 di Rusia dan berakar pada teori pers penguasa atau authoritarian theory. Sebanyak 10-11 negara yang dulu berada di bawah payung kekuasaan Uni Republik Soviet menganut system pers ini. System pers ini menopang kehidupan system sosialis Soviet Rusia dan memelihara pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap segala kegiatan sebagaimana biasanya terjadi dalam kehidupan komunis. Sebab itu, di Negara-negara tersebut tidak terdapat pers bebas, yang ada hanya pers pemerintah. Segala sesuatu yang memerlukan keputusan dan penetapan umumnya dilakukan oleh para pejabat pemerintah sendiri.


aNaLisis :

meNurUt sAya mEdiA maSa meRuPakan saLurAn pEsaN. Ada faKta yanG diaTur oLeh kaiDah - kaiDah tErteNtu. BeRita aDaLah cErmin dAN reFlekSi dAri keNyataaN, karEna itu bErita haRusLah saMa deNgaN faKta yAng adA.
daN meDia meRupakaN ageN KonstRuksi pEsan. faKta yanG ada daLam media tiada Lain merUpakan kOnstrUksi ataS reaLitas. kebeNaraN suatU faKta bersifat reLatiF, berLaku sesuai kOntEks tErteNtu.

sapErTi pada UU nO 40 tahUn 1999 taNtanG peRs

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJlBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol
sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, mempero1eh,
dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
To1ak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanorma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional me1aksanakan peranan sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum. dan Hak
Asasi Manusia. serta menghormati kebhinekaan:
c. mengembangkan pendapat wnwn berdasarkan informasi yang tepat. akurat. dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik. koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


maka Dari iTu meDia pers harUs MemBErikan iNforMasi yaNg sesuai denGan fakTa yanG ada

0 komentar: